BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

KABUPATEN BENGKULU TENGAH

     SEKRETARIS

ROBIKANA, SE.,M.Si

Tugas Pokok

Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan perencanaan, umum, aset, perlengkapan, rumah tangga dinas, kepegawaian, tata usaha, keuangan, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Badan perencanaan dan penelitina dan pengembangan.

Fungsi

  • Penyusunan rencana operasional di lingkungan sekretariat dengan menjabarkan rencana operasional perencanaan dan penelitian dan pengembangan berdasarkan SOP sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • Pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan sekretariat sesuai dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan agar pelaksanaan efektif dan efesien.
  • Pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan sekretariat  sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
  • Penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan.
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan badan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan badan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka optimalisasi kinerja badan.
  • Penyiapan rancangan peraturan dan ketentuan lainnya di bidang Kesekretariatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas.
  • Pengoordinasian penyusunan rencana program kerja badan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai upaya penyediaan acuan kerja Badan.
  • Pengkoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja badan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan laporan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan.
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas sekretariat dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang.
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas di sekretariat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang.
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
EKO KURNIAWAN, SE.,M.Si

EKO KURNIAWAN, SE.,M.Si

JFT Ahli Muda Perencana

Apriandi Putra, SE

Apriandi Putra, SE

JFT Ahli Muda Analis Keuangan

Ella

Ella

Kasubbag Umum dan Kepegawaian

Berita